Menu

Waw, Pria Terdakwa Kasus Penganiayaan Ini Sempat Ancam Korban di Depan Hakim, di PN Pelalawan

Ardi 31 Aug 2019, 11:22
Pengadilan Negeri Pelalawan/ardi
Pengadilan Negeri Pelalawan/ardi

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Adi Saputra, terdakwa kasus pengeniayaan mengeluarkan kata-kata yang bersifat mengancam korban saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis (28/8/2019).

Sopian, Abang kandung korban kepada Riau24.com mengaku, merasa khawatir dengan pernyataan yang diucapkan terdakwa tersebut di hadapan hakim di persidangan.

"Terdakwa penganiaya adik saya saat diminta hakim untuk menyampaikan pernyataannya, menyebutkan, jangankan memukul kamu membunuh kamu aku mau," kata Sopian yang hadir saat persidangan tersebut.

Menurut Sopian, Hakim sempat menegur dan menasehati terdakwa mendengar kata-kata yang bersifat mengancam korban tersebut.

"Tentu kami khawatir, di depan pengadilan saja dia berani bicara begitu. Gimana nanti jika sudah bebas,"katanya cemas.

Kekhawatiran keluarga korban Rinto ini tentu sangat beralasan, karena selain berani berkata yang sifatnya mengancam di pengadilan dan di depan hakim, terdakwa Adi Saputra ini menurut Sopian, tidak mau meminta maaf atas perbuatan kepada Rinto tersebut.

"Berapa lama kami tunggu permohonan maafnya, namun tak juga disampaikan. Maka, kami lanjutkan ke ranah hukum," jelas Sopian.

Karenanya tambah Sopian, pihak keluarga mereka berharap, terdakwa dan keluarga terdakwa harus memastikan kata-kata terdakwa tersebut bukan ancaman terhadap diri Rinto, sang adiknya.

"Kepada pihak aparat keamanan kami sekeluarga juga berharap, agar pernyataan terdakwa dimuka pengadilan tersebut, untuk diperhatikan secara serius. Karena ini menyangkut keselamatan dan nyawa adik kami," harapnya.***

R24/phi/ardi