Menu

DLH Pelalawan Hanya Beri Sanksi Teguran, AMMP Berencana Laporkan Dugaan Kebocoran Limbah PT CAS ke KLH

Ardi 11 Sep 2019, 11:47
Sungai yang tercemar limbah perusahaan/ardi
Sungai yang tercemar limbah perusahaan/ardi

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, akan memberikan sanksi berupa teguran kepada PT Cakra Alam Sejati (CAS), yang dianggap lengah dengan limbahnya, sehingga merembes ke parit perusahaan.

"Dari hasil pantauan langsung kita ke lapangan dalam pekan lalu, kita tidak temukan unsur kesengajaan dan pembiaran dari perusahaan terhadap kejadian tersebut," sebut Kepala Bidang Penataan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Pelalawan Tohaji, ketika dihubungi Riau24.com, Selasa (10/9/2019).

Karenanya DLH Kabupaten Pelalawan akan memberikan sanksi berupa teguran kepada PT CAS tersebut.

"Sesuai aturannya, ya kita berikan teguran. Tegurannya sudah kita siapkan, menunggu tandatangan Pak Kadis lagi," tambahnya.

Sementara Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kabupaten Pelalawan mengaku sangat kecewa dengan keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan yang hanya menjatuhkan sanksi teguran kepada PT CAS.

"Sebagai pelapor kita sangat kecewa, DLH hanya melihat dan mendengar penjelasan perusahaan. Padahal saat turun kelokasi, limbah sudah dibersihkan dengan alat berat," kata Syariat bersama Darmanto, selaku koorditor Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Pelalawan yang melaporkan masalah ini ke DLH.

DLH kata Darmanto, mengabaikan barang bukti dugaan kebocoran dan aliran limbah PT CAS, yang bisa saja sudah masuk ke Sungai Tapa di Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Bukti Poto dan rekaman vidio yang kita berikan diabaikan oleh DLH Pelalawan," imbuhnya.

Darmanto dan Syariat menegaskan, mereka bersama mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Pelalawan akan menempuh langkah selanjutnya untuk membuktikan dugaan mereka tersebut.

"Bisa jadikan akan kita laporkan ke Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," tegas keduanya.***


R24/phi/ardi