Menu

Ini Tanggapan Lembaga Anti Korupsi di Bengkalis Soal Revisi UU KPK

Dahari 13 Sep 2019, 15:23
Direktur Eksekutif, Badan Anti Korupsi Lembaga Invetarisir Penyelamat Uang Negara (Bak-Lipun) Kabupaten Bengkalis Rahman Siregar/hari
Direktur Eksekutif, Badan Anti Korupsi Lembaga Invetarisir Penyelamat Uang Negara (Bak-Lipun) Kabupaten Bengkalis Rahman Siregar/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Pasca revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disetujui Presiden Republik Indonesia mendapat kritik dari lembaga penggiat anti korupsi di Kabupaten Bengkalis.

Hal tersebut seperti disampaikan Direktur Eksekutif, Badan Anti Korupsi Lembaga Invetarisir Penyelamat Uang Negara (Bak-Lipun) Kabupaten Bengkalis Rahman Siregar, Jumat 13 September 2019.

"Kita melihat, dengan pelemahan KPK melalui revisi undang undang saat ini, terlihat seperti nyata jadinya. Dikarena pihak DPR sebentar lagi akan menyidangkan tentang revisi tersebut.  Seperti adanya usulan DPR dan termasuk dari Presiden yang mengutus pemerintah ke DPR. Ini kalau saya lihat sepertinya akan terjadi,"ungkap Rahman, kepada Riau24.com.

Diutarakan Rahman Siregar, di zaman presiden Jokowidodo ini, sesuatu hal yang masuk diakal bahwa KPK itu akan melemah kedepannya. Jadi pemberantasan Korupsi, Lembaga Bak-lipun menilai KPK akan menjadi minus yang sebaiknya KPK ini harus diperkuat, bukan harus diperlemah.

"Kita melihat ketika itu, janji janji pak presiden saat kampanye bahwa akan menguatkan KPK, tapi ternyata saat ini bertolak belakang, dengan kenyataan yang ada sekarang ini. Dengan adanya revisi undang undang KPK, pekerjaan OTT yang masyarakat umum menilai itu sangat bagus. Malah kalau perlu jangan ada satupun orang yang tidak tertangkap OTT,"ungkap Rahman lagi.

Masih kata Rahman, dengan seringnya adanya OTT bahwa masyarakat sangat setuju. Jadi OTT itulah yang bisa membuat efek jera para pejabat yang koruptor tersebut.

"Kalau hukuman hukuman lain itu nggak ada, karena fasilitas lain itu mereka dapat saat didalam penjara. Jangan jauh jauh kita melihat, di Bengkalis aja itu diduga ada fasilitasnya tu. Asal mereka yang banyak uanglah. Jadi kalau KPK ini sudah dilumpuhkan, mending lansung saja KPK ditutup, tidak membuang buang uang rakyat. Karena beban ekonomi rakyat sekarang sangat berat,"ujarnya lagi.

"Janganlah yang jauh jauh disana, di Bengkalis ini saja kita melihat bahwa, kasus korupsi sangat marak. Contohnya, Bupati, Ketua DPR kita disini yang sudah ditahan lantaran kasus korupsi. Memang sebagian itu bukan KPK yang menangani tetapi penegak hukum lainnya. Dan memang saya melihat penegak hukum di Bengkalis ini memang bekerja. Cuman untuk sipat nasional ini kita merasa dirugikan dengan revisi UU KPK ini,"kesal Rahman lagi.

Lanjut Rahman, dengan diperlemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, maka bisa membuat rakyat indonesia kecewa. Karena jika KPK yang sangat diharapkan lebih getol dan malah dilemahkan tidak ada gunanya lagi.

"Kita melihat dari cita cita reformasi, meminta korupsi ini harus dihapus dari bumi indonesia ini. Nah ternyata sampai hari ini malah subur tumbuh. Nah kalau direvisi ini untuk memperlemah KPK bagaimana indonesia ini korupsinya akan turun. Dan kalau harapan kami dari masyarakat kepada presiden indonesia di priode kedua ini, nampaknya sangat tidak dapat diharapkan. Karena pemberantasan korupsi yang sangat dibanggakan masyarakat yang kewenangan akan dicabut, bukan malah diperluas, apalagi dana sekarang sampai kedesa dan masih banyak desa yang danannya tidak digunakan dan diselewengkan. Tapi karena KPK bukan dilebarkan dan malah di kecilkan dan akhirnya korupsi akan kembali marak,"pungkasnya.***


R24/phi/hari