Diamankan Polisi, 20 Pengacara Disiapkan Dampingi Mahasiswa yang Demo di DPR
Pihaknya sendiri juga berharap jika pihak kepolisian tidak punya bukti atas kesalahan mereka, melainkan sebatas menyampaikan pendapat untuk membebaskan para mahasiswa.
"Dan posisinya sudah meninggalkan lokasi. Ya, semestinya mereka dibebaskan, itu tuntutan kita," ujar Arif.
Berbeda soal, kata dia, jika memang polisi memiliki bukti yang cukup bahwa mahasiswa pendemo itu melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas umum, dan sebagainya.
zxc2
"Kalau memang ada yang ditangkap karena itu, silakan. Mereka berhak atas surat penangkapan, tuduhannya apa, dan alat bukti yang kepolisian miliki untuk menangkap mereka," katanya.
Berdasarkan laporan pengaduan yang masuk sementara ini, katanya lagi, ada sekitar 50 mahasiswa yang diamankan polisi, baik di Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakbar.