Temui Massa, Rabu Besok DPRD Riau Janji Akan Sampaikan Tuntutan Mahasiswa Pada DPR RI
RIAU24.COM - Anggota DPRD Riau akhinya menemui puluhan ribu massa dari aliansi mahasiswa mengugat. Senin sore 30 September 2019. Ada dua anggota DPRD Riau yang menemuai mahasiswa yang berdemo di kantor DPRD Riau Parisman Ikhwan dan Kelmi Amri.
Parisman dalam peryataanya berjanji akan menyerahkan tuntutan mahasiswa kepada pimpinan DPRD Riau dan mengatarkan tuntutan itu kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
"Tanggal 1 Oktober DPR RI yang baru dilantik, dan besok tuntutan mahasiswa akan kita sampaikan pada pimpinan DPRD Riau, setelah itu hari Rabu tanggal 2 Oktober tuntutannya akan kita sampaikan pada DPR RI terpilih, " kata anggota DPRD Riau Parisman Ikhwan kepada mahasiswa.
Parisman juga meminta mahasiswa terus mengawal dan menanyakan proses tuntutan mereka apakah sudah disampaikan pada pusat atau belum. Tapi intinya DPRD memastikan tuntutan itu akan disampaikan.
"Jika belum sampai silahkan beraudensi dengan kita, tapi intinya surat ini akan kita kirim ke pusat apa hasilnya akan terus kami tanyakan anggota DPR RI kususnya partai Golkar, " terangnya.
Usai mendapatkan peryataan dari DPRD Riau mahasiswa langsung membubarkan diri. Namun mahasiswa berjanji akan datang lagi ke DPRD Riau untuk turun ke jalan jika tuntutan mahasiswa tidak disampaikan.
Berikut ini 7 tuntutan mahasiswa kepada DPRD Riau agar disampaikan pada pemerintah pusat dan DPR RI:
1. Menolak RKUHP, RUU pertambagan minerba, RUU pertanahan, RUU permasyrakatan RUU ketenagakerjaan. Mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA
2. Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR
3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil
4. Stop militerisasi Papua dan di daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera
5. Hentikan kriminalisasi aktivis
6. Hentikan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi pembakar lahan dan hutan serta can't izinnya
7. Tuntaskan pelangaran HAM dan Adili Penjahat HAM termaksud yang duduk di lingkaran kekuasaan. Pulihkan hak-hak korban segera.