Pemkab Siak Serahkan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu Guna Kesuksesan Pilkada 2020
RIAU24.COM - SIAK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah menyerahkan dana hibah ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak. Hal itu guna kesuksesan Pilkada serentak Tahun 2020 nanti.
Dana hibah Rp 10,8 milyar diserahkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak. Sedangkan dana Rp 26,5 milyar ditujukan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak.
zxc1
"Dana tersebut digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Siak, yang dimulai tahapannya dari tahun 2019" ujar Bupati Siak Alfedri, Selasa, 1 Oktober 2019, di Lantai II Kantor Bupati Siak.
zxc2
Bupati Alfedri menambahkan, penyerahan dana hibah ini setelah dilakukannya pembahasan dan ekspose secara bersama-sama antara Bawaslu, KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Sehingga ditemukan anggaran yang disepakati dalam rangka menyelenggarakan pilkada di Kabupaten Siak.
“Dengan anggaran ini kita harapkan dapat digunakan sesuai aturannya, sehingga penyelenggara pilkada di tahun mendatang bisa berjalan dengan baik," harap Alfedri.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk badan penyelenggaraan adhock. Penyelenggara ad hoc yang dimaksud meliputi tiga kelompok, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Anggaran tersebut lebih besar digunakan untuk penyelenggara adhock. Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Ahmad Rizal.
Meski anggaran tahun 2020 lebih besar dari anggaran Pilkada 2015, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa dalam kurun 5 tahun terjadi penambahan TPS, yaitu sebanyak 400 TPS di seluruh kecamatan.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Royani mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2020 mendatang. (Lin)