Menu

Pemkab Siak Serahkan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu Guna Kesuksesan Pilkada 2020

Lina 1 Oct 2019, 13:16
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah menyerahkan dana hibah ke Bawaslu dan KPU Siak (foto/lin)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah menyerahkan dana hibah ke Bawaslu dan KPU Siak (foto/lin)

RIAU24.COM -  SIAK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah menyerahkan dana hibah ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak. Hal itu guna kesuksesan Pilkada serentak Tahun 2020 nanti.

Dana hibah Rp 10,8 milyar diserahkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak. Sedangkan dana Rp 26,5 milyar ditujukan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak. 

zxc1

"Dana tersebut digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Siak, yang dimulai tahapannya dari tahun 2019" ujar Bupati Siak Alfedri, Selasa, 1 Oktober 2019, di Lantai II Kantor Bupati Siak. 

Anggaran tersebut sudah disiapkan di Perda APBD Perubahan tahun 2019 untuk sosialisasi. Dan anggaran tersebut tentunya lebih besar di tahun 2020. Paling lambat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019, yaitu hari ini. 

zxc2

Bupati Alfedri menambahkan, penyerahan dana hibah ini setelah dilakukannya pembahasan dan ekspose secara bersama-sama antara Bawaslu, KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Sehingga ditemukan anggaran yang disepakati dalam rangka menyelenggarakan pilkada di Kabupaten Siak.  

“Dengan anggaran ini kita harapkan dapat digunakan sesuai aturannya, sehingga penyelenggara pilkada di tahun mendatang bisa berjalan dengan baik," harap Alfedri. 

Di tempat yang sama Ketua KPU Siak Ahmad Rizal menyebut dana hibah itu akan dipakai untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilkada. Mulai dari pemutahiran data pemilih, Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, kampanye, pungut hitung dan lain-lain.

Selain itu, dana tersebut  juga digunakan untuk  badan penyelenggaraan adhock. Penyelenggara ad hoc yang dimaksud meliputi tiga kelompok, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Anggaran tersebut lebih besar digunakan untuk penyelenggara  adhock. Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Ahmad Rizal. 

Meski anggaran tahun 2020 lebih besar dari anggaran Pilkada 2015, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa dalam kurun 5 tahun terjadi penambahan  TPS, yaitu sebanyak 400 TPS di seluruh kecamatan. 

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Royani mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2020 mendatang. (Lin)