KPK Tetapkan Dua Pejabat Kementerian PUPR Sebagai Tersangka
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere (RTU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono (ATS) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka terkait dengan Pengadaan Proyek Jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.
zxc1
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo penetapan ini adalah bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) pihaknya yang berlangsung di Kaltim. "Berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan KPK menemukan dua alat bukti dan menetapkan RTU dan ATS sebagai tersangka," ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16 Oktober 2019).
zxc2
Sementara dari pihak penerima, kata Agus, KPK menetapkan Direktur PT. Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo.
Atas dasar itulah, Refly dan Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (R24/Bisma)