Menu

Ternyata Ini Pertimbangan Majelis Hakim Bebaskan Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau-1

Satria Utama 4 Nov 2019, 16:53
Sofyan Basir
Sofyan Basir

RIAU24.COM -  JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jakarta dengan suara bulat memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut hakim, Sofyan Basir tidak terbukti membantu serta memfasilitasi kesepakatan jahat terkait kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, seperti dilansir sindonews, Senin (4/11/2019).

Dalam amar putusannya, Hakim menilai Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Majelis Hakim juga berpendapat Sofyan Basir tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Johannes Kotjo terhadap Eni Saragih dan pihak lain. Dalam pertimbangan hakim, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional.

Meski begitu, dalam fakta persidangan juga terungkap adanya beberapa pertemuan di sejumlah tempat yang melibatkan Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, Setya Novanto, Direktur Perencanaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso, Johannes Budisutrisno Kotjo. Pembahasan tak lain mengenai kelanjutan proyek PLTU Riau-1.

Halaman: 12Lihat Semua