Menu

Mantan Dirut Petral Dicecar Soal Tupoksi Oleh KPK

Riki Ariyanto 5 Nov 2019, 18:50
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Bambang Irianto (BTO) mengaku dicecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tugas dan fungsinya sebagai pemimpin anak perusahaan PT Pertamina Persero.

zxc1

Hal itu diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Selasa (5/11/2019). Awalnya Bambang ditanyakan wartawan soal penerimaan uang sebesar 2,5 juta dollar AS.

Ia pun menjawab belum sampai kesana. "Belum masih soal tupoksi saya," jelasnya.

Tupoksi tersebut saat ia menjabat sebagai Vice Presiden dan Managing Direktor di Petral.

zxc2

Sayangnya, Bambang enggan menjelaskan lebih rinci seperti apa tupoksi tersebut dan bagaimana kaitannya dengan perkara ini.

Ia hanya menyebutkan akan siap kooperatif dengan penyidik KPK. "Saya percaya lembaga ini akan memproses untuk kasus saya dan yang lain secara fair dan adil untuk seluruh rakyat indonesia," jelasnya.

Seperti diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas jabatannya sebagai Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013.

Bambang diduga telah menerima suap sedikitnya 2,9 juta dollar AS selama periode 2010-2013 melalui rekening perusahaan SIAM yang didirikannya.

Laode menuturkan, Bambang menerima uang itu dari perusahaan Kernel Oil karena telah mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

Dalam penyelidikan sedikitnya KPK telah memeriksa 53 orang saksi dan menggeledah lima rumah dan gedung.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R24/Bisma)