Tak Terima Nama Baiknya Tercoreng, Ade Armando Malah Laporkan Balik Fahira Idris
RIAU24.COM - Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris melaporkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando atas dugaan perkara larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik ke Mapolda Metro Jaya.
Ade Armando sendiri dituduhkan melanggar Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE karena dia telah memosting foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi seperti pemeran utama film Joker dan menambahkan kalimat “Gubernur Jahat Berawal Dari Menteri Yang Dipecat”
Namun, Ade Armando justru melaporkan balik Fahira karena dugaan pencemaran nama baik. “Sudah dalam rencana, mungkin minggu ini sebelum hari Sabtu,” kata pendukung Jokowi tersebut dilansir dari Tempo, Rabu 6 November 2019.
Kata dia, pelaporan itu atas pernyataan Fahira Idris di media sosial Twitter yang mengungkapkan kalau dirinya dianggap kebal hukum.
"Di medsosnya Fahira dia menyatakan kalau saya itu menyombongkan diri bahwa saya kebal hukum. Padahal ittu tidak pernah saya nyatakan," kata Ade.
Dia melanjutkan, hal itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
zxc2
“Lawyer saya sih bilang digugat aja. Pasalnya pencemaran nama baik,” ujarnya.
Diketahui, Fahira Idris melalui akun twitternya @Fahiraidris mengatakan jika Ade Armando membanggakan diri tidak tersentuh oleh hukum.
“Sdr. AA seperti membanggakan dirinya tak tersentuh hukum. Tentu hal hal begini tidak boleh dibiarkan, saya yakin dengan kepemimpinan Kapolri Baru Bp. Idham Aziz hukum akan ditegakkan. Hari Senin insya allah saya bersama kuasa hukum Advokat LBH Bang Japar dan para Danwil Ormas Bang Japar, akan langsung menghadap Bp. Kapolda agar menangkap AA, yang telah meresahkan warga Jakarta. Mohon doanya agar ALLH SWT memudahkan penegakkan hukum, karena seharusnya Tidak Boleh Ada Yang Kebal Hukum di NKRI,” tulis Fahira dalam akun twitternya yang diupload pada 2 November 2019.