Pilkades 9 Desa di Kabupaten Bengkalis Berjalan Lancar, Satu Gagal Dilaksanakan
Menurutnya lagi, untuk tahapan dan aturan sampai akhir November ini akan masih menunggu jika ada gugatan dan panitia akan memberikan sanggahan. Untuk dijadikan pemilihan suara ulang (PSU) hanya akan dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap menyalahi aturan.
Dan setelah itu tahapan selanjutnya pada 2 sampai 6 Desember 2019 pembuatan surat keputusan (SK) yang akan ditandatangani Bupati Bengkalis. "Target pada bulan Desember Kades terpilih akan segera dilantik," katanya lagi.
Disamping itu, soal salah satu desa yang gagal melaksanakan Pilkades serentak 30 Oktober lalu adalah Desa Kesumbo Ampai. Karena BPD setempat menyatakan tidak menyanggupi untuk melaksanakan Pilkades dikarena tahapan tahapan belum ada yang terlaksana.
Baca juga: Saat Pengawasan Penyaluran BPNT Otonom Desa Dungun Baru Rupat, Bhabin Sampaikan Pilkada Damai
Disamping itu, soal salah satu desa yang gagal melaksanakan Pilkades serentak 30 Oktober lalu adalah Desa Kesumbo Ampai. Karena BPD setempat menyatakan tidak menyanggupi untuk melaksanakan Pilkades dikarena tahapan tahapan belum ada yang terlaksana.