Menu

Perempuan di Mandau Bengkalis Diringkus Polisi Gara-gara Terlibat Ini

Dahari 16 Nov 2019, 14:33
Diduga melakukan tindak pidana narkotika, seorang wanita berinisial FY (26) yang berdomisili di Desa Kasumbo Sampai diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau (foto/Hari)
Diduga melakukan tindak pidana narkotika, seorang wanita berinisial FY (26) yang berdomisili di Desa Kasumbo Sampai diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Diduga melakukan tindak pidana narkotika, seorang wanita berinisial FY (26) yang berdomisili di Desa Kasumbo Sampai diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Jumat 15 November 2019 kemarin pukul 15.30 WIB.

zxc1

Tersangka ini patut diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu sabu. Adapun narkoba yang disita dari tangan FY, berupa 3 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram, satu buah Bong, satu kaca pirek yang berisikan sabu 0,73 gram, mancis dan satu bungkus rokok.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.IK MH melalui Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi S.IK membenarkan dengan penangkapan terhadap seorang perempuan (FY) pelaku tindak pidana narkoba.

zxc2

"Berawal, team Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  adanya transaksi Narkotika jenis sabu sabu di Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan. Mendapat informasi itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap FY dalam perkara kepemilikan Narkotika jenis sabu sabu," ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin, Sabtu 16 November 2019.

Diutarakan Kompol Arvin Hariyadi lagi, adapun penangkapan itu dilakukan setelah team Opsnal Reskr melakukan penyelidikan terhadap transaksi Narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada dalam kamar sendirian.

"Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika diduga sabu sabu dan seperangkat alat hisap (bong) beserta mancis kemudian diintrogasi kepada tersangka dan ia-nya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang barusan dibelinya dari TJ (DPO)," ungkapnya lagi.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. (R24/Hari)