Menu

Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Bisma Rizal 10 Dec 2019, 07:17
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi (foto/int)
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

zxc1


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menvonis Sri untuk membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim yang dipimpin Saifudin Zuhri menyakini Sri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana yang didakwakan Jaksa KPK.
Halaman: 12Lihat Semua