Menu

Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Bisma Rizal 10 Dec 2019, 07:17
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi (foto/int)
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi (foto/int)

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Saifudin saat membaca amar putusan, Senin (9/12/2019).

zxc2

Hal ini dikarenakan Sri tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi. Serta tidak mengakui perbuatannya.

Halaman: 123Lihat Semua