Menu

Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Bisma Rizal 10 Dec 2019, 07:17
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi (foto/int)
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi (foto/int)
Adapun Bernard telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Sementara Benhur divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Penerimaan itu terkait dengan upaya Bernard untuk mendapatkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun anggaran 2019.

Halaman: 345Lihat Semua