Menu

Bos Lippo Group Tidak Penuhi Panggilan KPK

Bisma Rizal 13 Dec 2019, 08:43
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- CEO Lippo Group James Tjahaja Riady tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.

zxc1

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, James yang sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto. "Alasan ketidak hadir yang bersangkutan sedang kami cek," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

KPK sendiri pernah mengingatkan kepada James Riady untuk dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. "Karena kehadiran sebagai saksi merupakan kewajiban hukum," kata Febri, kemarin.

Selain James, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga memberikan uang uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses penerbitan surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) Meikarta.

zxc2

Uang itu diberikan melalui orang kepercayaan Neneng sebanyak lima kali baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Atas dasar itulah, Toto  disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Toto sendiri membantah hal tersebut. Menurutnya  itu adalah fitnah Edi Dwi Soesianto yang merupakan Kepala Departement Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang Tbk saat itu. 

Dirinya pun melaporkan Edi ke Polrestabes Bandung. Dan menurutnya penyidik Polrestabes Bandung telah menemukan bukti atas dugaan fitnah tersebut.

Dirinya juga mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan yang terdaftar pada Rabu (27/11/2019) dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Ia menyebutkan, Sprindik Nomor:Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor:LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Ia juga memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memutuskan agar KPK membayar kerugian materiil sebesar Rp100 juta dan kerugian imateriil senilai Rp50 miliar secara tunai dan sekaligus kepadanya.

Toto juga meminta perlindungan Presiden Jokowi terhadap kasus yang dialaminya. Ia meminta kepada Jokowi memberikan keadilan lantaran merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh KPK yang menjeratnya sebagai tersangka dengan tudingan memberikan suap. (R24/Bisma)