Parkir di Bandara Hingga Berbulan-Bulan, Tagihannya Sampai Sepuluh Juta
RIAU24.COM - Kebanyakan dari masyarakat Indonesia, jika memaarkir kendaraan biasanya hanya beberapa jam saja. Tetapi tidak dengan pemilik sepeda motor dengan nomor polisi AE 2570 XQ dan mobil dengan pelat nomor B 8276 XQ. Kedua kendaraan ini nekad parkir di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah selama berbulan-bulan.
Jadi, bisa dibayangkan berapa besar tagihan yang harus dibayar oleh sang pemilik kendaraan tersebut ?
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Solo Abdullah Usman, dari data yang ada motor tersebut sudah tercatat parkir lebih kurang empat bulan. Hal tersebut membuat pihak Angkasa Pura I melapor ke Lanud Adi Soemarmo.
Tak lama setelah laporan dibuat, sang pemilik kendaraan itu akhirnya mengambil motor yang parkir. Diketahui untuk menebus motor tersebut, sang pemilik harus membayar hingga Rp 4 juta.
"Namun sang pemilik bangkrut sehingga tidak bisa mengambil sepeda motornya,” kata Abdullah di Solo, Sabtu 14 Desember 2019.
Sedangkan untuk mobil, hingga saat ini belum diambil oleh sang pemilik. Berdasarkan data parkir, diketahui bahwa mobil tersebut sudah parkir di bandara lebih kurang enam bulan dan diketahui tarif parkir yang dibayar mencapai Rp 10 juta.
"Yang kami takuti adalah itu merupakan mobil curian,” ucap Abdullah.
R24/Dev