Partai Republik Diprediksi Gagalkan Pemakzulan Presiden AS Donald Trump
RIAU24.COM - Sabtu 14 Desember 2019, Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Rakyat atau senat Amerika Serikat (AS) menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden AS Donald Trump. Artinya babak akhir yang menentukan nasib Donald Trump akan ditentukan pada langkah berikutnya yakni voting seluruh anggota senat Amerika Serikat.
zxc1
Baca juga: Emperor Penguin Melakukan Perjalanan Epik, Berenang Lebih dari 3.500 km dari Antartika ke Australia
Dilansir dari Sindonews, nasib Donald Trump kemungkinan besar akan diselamatkan senat dari pemakzulan. Pasalnya kursi mejelis tinggi Amerika Serikat (AS) ini dikuasai partai pendukung Trump, yaitu Partai Republik.
Pasal pemakzulan Presiden AS Donald Trump itu yakni dia dituduh menyalahgunakan kekuasaan serta menghalangi-halangi (obstruksi) Kongres dalam upaya penyelidikan sehubungan dengan panggilan telepon 25 Juli antara Donald Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.