KPK Klaim Selamatkan Uang Negara 65 Triliun
RIAU24.COM - JAKARTA- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp65,7 Triliun dalam waktu empat tahun.
zxc1
Syarif menambahkan, uang negara yang diselamatkan itu sebagian besar berasal dari fungsi pencegahan yakni sebesar Rp63,979 Triliun. Yang terdiri dari penetapan gratifikasi sebesar Rp159,3 Miliar, koordinasi dan supervisi sebesar Rp29 Triliun, serta penelitian dan pengembangan sebesar Rp34,769 triliun. Adapun dari bidang penindakan sekitar Rp1,74 Triliun.