5 Terdakwa Pembunuhan Khashoggi Divonid Mati Arab Saudi, Ini Reaksi AS dan Turki
RIAU24.COM - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati kepada lima terdakwa pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Turki memberikan respon yang berbeda.
Gedung Putih belum mengeluarkan pernyataan resmi pada Senin sore atau sesaat setelah vonis mati keluar. Namun, pejabat senior pemerintah Donald Trump menyebut hukuman itu sebagai langkah penting.
"Ini adalah langkah penting dalam meminta pertanggungjawaban atas kejahatan mengerikan ini, dan kami mendorong Arab Saudi untuk melanjutkan proses peradilan yang adil dan transparan," kata pejabat tersebut yang berbicara dalam kondisi anonim seperti dikutip The Hill, Selasa 24 Desember 2019.
Khashoggi, jurnalis pengkritik Kerajaan Arab Saudi yang juga kolumnis Washington Post, dibunuh dan dimutilasi pada tahun 2018 oleh pasukan pembunuh Saudi di Konsulat Saudi di Istanbul, Turki.
Pemerintah Turki tidak puas dengan hukuman tersebut dengan alasan dalang di balik pembunuhan Khashoggi tak tersentuh hukum. Ankara menganggap vonis tersebut sebagai putusan gagal.
"Fakta bahwa aspek-aspek penting seperti nasib jasad Khashoggi, dalang pembunuhan dan setiap kolaborator lokal tetap dalam kegelapan adalah selang keadilan yang mendasar dan melanggar prinsip akuntabilitas," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Hami Aksoy dalam sebuah pernyataan.
Pelapor Khusus PBB yang menyelidiki kematian wartawan tersebut, Agnes Callmard, juga tidak puas dengan putusan pengadilan Saudi. “Intinya: para pembunuh bayaran bersalah, dihukum mati. Dalang tidak (dihukum), hanya berjalan bebas. Mereka hampir tidak tersentuh oleh investigasi dan persidangan," kata Callamard."Itu adalah kebalikan dari keadilan. Itu adalah ejekan."
Kematian Khashoggi memicu kemarahan internasional, termasuk seruan di Amerika Serikat untuk meninjau kembali hubungan Washington dengan Riyadh. Namun, Presiden Trump, bagaimanapun, menentang hukuman keras terhadap Riyadh, dengan alasan aliansi AS-Saudi diperlukan untuk melawan Iran dan melindungi sumber pasokan minyak global. Dia juga berargumen bahwa pemutusan hubungan akan merugikan produsen senjata AS.
Seperti diberitakan sebelumnya Wakil Jaksa Penuntut Umum Saudi Shaalan al-Shaalan mengumumkan dalam konferensi pers yang disiarkan televisi pada Senin bahwa hukuman mati dijatuhkan kepada lima terdakwa terkait dengan pembunuhan Khashoggi. Selain itu, hukuman penjara total 24 tahun dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya. Dia tidak menyebutkan siapa pun dari mereka yang dihukum.
Sumber: Sindonews