Menu

Pilkada Pelalawan 2020, Warga Berdomisili di TNTN Tak Diberikan Hak Suara

Ardi 30 Dec 2019, 20:14
Warga yang berdomisili di Kawasan Hutan Tanam Nasional Teso Nilo (TNTN) tidak diberikan hak suara pada Pilkada Lansung 2020 (foto/int)
Warga yang berdomisili di Kawasan Hutan Tanam Nasional Teso Nilo (TNTN) tidak diberikan hak suara pada Pilkada Lansung 2020 (foto/int)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Warga yang berdomisili di Kawasan Hutan Tanam Nasional Teso Nilo (TNTN) tidak diberikan hak suara pada Pilkada Lansung 2020. Dimana ribuan warga Pelalawan saat ini, diduga bermukim dikawasan TNTN.

Hal ini disampaikan Wan Kardi Wandi Ketua KPU Pelalawan pada kegiatan Rapat Koordinasi tim terpadu penanganan komplek  sosial tingkat Kabupaten, dalam rangka antisipasi ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat menghadapi pemilukada  serentak tahun 2020 di Kabupaten Pelalawan, Senin (30/12/2019).

zxc1

Rapat dilaksanakan di auditorium lantai III kantor bupati Pelalawan. Rapat sendiri dihadiri pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Panwaslu serta Forkompinda Pelalawan.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri mereka tidak diberikan identitas diri, semisal KTP. Dengan demikian mereka tidak diberikan hak suara," ujar ketua KPU Pelalawan Wan Kardi Wandi.

zxc2

Namun Wan Kardi mengaku, ia lupa peraturan kementerian yang dimaksud.

Ketua Wan Kardi bahkan, sempat kembali mengulang statementnya dihadapan peserta rapat terkait hak suara warga yang berdomisili di wilayah TNTN.

Namun demikian sambungnya, dilapangan warga yang berdomisili di TNTN yang ada memiliki identitas diri, seperti KTP, bisa menggunakan haknya, jika merubah alamat domisilinya. (R24/Ardi)