Menu

Mantan Dirut Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Dari Airbus dan Roll-Royce Plc

Bisma Rizal 31 Dec 2019, 10:36
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar (foto/int)
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar (foto/int)
Pemberian suap itu, kata Jaksa, dilakukan secara bertahap selama periode 2009 hingga 2014.


Di samping memberi suap, Emirsyah juga disebut pernah diberi fasilitas oleh Soetikno berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 serta penyewaan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya itu, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (R24/Bisma)

Halaman: 34Lihat Semua