Menu

Mantan Dirut Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Dari Airbus dan Roll-Royce Plc

Bisma Rizal 31 Dec 2019, 10:36
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar (foto/int)
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc dan Avions de transport régional (ATR).

Suap itu diduga terkait dengan pengadaan pesawat Airbus A.330 series, Airbus A.320, ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet ( CRJ ) 1000 NG serta
pembelian dan perawatan mesin ( engine ) Roll- Royce Trent 700.

zxc1

Yakni, sebesar Rp5.859.794.797, USD884.200 dan EUR1.020.975,00 serta sebesar SGD 1.189.208.

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunawarto, suap tersebut diberikan melalui perantara intemediary Connaught International Pte Ltd dan PT. Ardhyaparamita Ayuprakarsa.

Kedua perusahaan itu milik Soetikno Soedarjo. selain itu, Emir juga menerima uang dari Bombadier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.

zxc2

Hal itulah yang disampaikan Jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/12/2019).

"Dalam melakukan perbuatan tersebut terdakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo," jelas Jaksa Wawan.

Pemberian suap itu, kata Jaksa, dilakukan secara bertahap selama periode 2009 hingga 2014.


Di samping memberi suap, Emirsyah juga disebut pernah diberi fasilitas oleh Soetikno berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 serta penyewaan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya itu, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (R24/Bisma)