Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut Empat Tahun Penjara
Selain hukuman badan dan denda, Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa mencabut hak dipilih Romy dalam jabatan politik selama lima tahun. Romy juga terancam membayar uang pengganti Rp46,4 juta.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal jika terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi maka akan diganti pidana selama satu tahun," ujar jaksa Wawan.
Romy akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terkait tuntutan itu. Majelis menjadwalkan sidang digelar pada Senin, 13 Januari 2020. (R24/Bisma)
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal jika terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi maka akan diganti pidana selama satu tahun," ujar jaksa Wawan.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Romy akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terkait tuntutan itu. Majelis menjadwalkan sidang digelar pada Senin, 13 Januari 2020. (R24/Bisma)