Novel Baswedan Khawatirkan Pasal yang Diterapkan untuk Tersangka Penganiaya Dirinya, Rupanya Ini Sebabnya
RIAU24.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, telah memberikan keterangan, terkait kasus penyerangan air keras terhadap dirinya. Pemeriksaan itu dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 6 Januari 2020 malam ini.
Ketika ditemui wartawan usai pemeriksaan, Novel mengungkapkan, dirinya sempat memberikan masukan kepada penyidik, terkait pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku. Pasalnya, ia merasa khawatir pasal yang disangkakan tersebut tidak tepat, sehingga dikhawatirkan akan bermasalah pada proses hukum selanjutnya,
Dilansir republika, Novel menjelaskan, masukan itu ia sampaikan karena hanya ada satu orang yang berperan menyiramkan air keras terhadap dirinya. Untuk itu, menurut dia, Pasal 170 KUHP yang diberikan kepada pelaku RM dan RB tidak tepat.
"Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya yang mereka berdua. Tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan pasal 170, saya khawatir pasal tersebut tidak tepat," ungkapnya.
Karena itu, dirinya meminta penyidik meneliti kembali pasal yang nantinya akan diterapkan terhadap pelaku. Sebab, jika pasal yang diterapkan tidak tepat, maka akan timbul masalah dalam proses selanjutnya.
"Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan, sebab kalau tidak tepat pasal kan bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya," papar dia.
Penganiayaan Berat
Lebih lanjut, Novel menambahkan, penganiayaan yang ia alami sudah masuk kategori penganiayaan berat. Sebab, aksi penyiraman air keras tersebut telah direncanakan dengan baik. Aksi itu juga telah mengakibatkan luka permanen pada mata kirinya.
"Saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat, berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan, jadi ini level penganiayaan tertinggi. Walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana, tentu dua hal itu bisa jadi masukan oleh penyidik untuk bisa melakukan pendalaman lebih lanjut," jelasnya lagi.
Tak Kenal Tersangka
Dalam kesempatan itu, Novel juga mengaku tidak kenal dengan kedua tersangka, yang juga anggota aktif Polri. Selama proses pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Mapolda Metro Jaya, Novel tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai sosok RB dan RM.
"Terkait dua orang tersangka yang ditetapkan penyidik tadi kawan-kawan tanyakan, saya tadi telah jawab ke penyidik bahwa saya tidak kenal yang bersangkutan. Saya tidak pernah bertemu, tidak pernah komunikasi atau interaksi lainnya baik kegiatan pribadi atau dinas, karena itu saya tidak bisa beri hal lain terkait tersangka tersebut," tutupnya. ***