LAMR Pelalawan Sebut Perda RTRW Untungkan Korporasi
"Apakah namanya tidak diakomodir atau tidak terakomodir, yang pasti hak-hak masyarakt dan hak adat masyarakat kita banyak tidak terakomodir," tambah Zulmizan.
Padahal, masyarakat adat Pelalawan sudah tahu secara turun temurun, bahwa batin Kuang Oso Tigo Puluh (kurang satu tiga puluh), punya tanah Ulayat, yang diakui turun temurun. Belum lagi masih banyaknya Desa di Pelalawan yang masih masuk dalam kawasan hutan.
"Kita berdiri paling depan memperjuang ini. Hak-hak masyarakat dan hak adat masyarakat kita. Kita akan mulai ditingkat Provinsi Riau, kemudian hingga ke pusat," katanya. (R24/Ardi)
Padahal, masyarakat adat Pelalawan sudah tahu secara turun temurun, bahwa batin Kuang Oso Tigo Puluh (kurang satu tiga puluh), punya tanah Ulayat, yang diakui turun temurun. Belum lagi masih banyaknya Desa di Pelalawan yang masih masuk dalam kawasan hutan.
"Kita berdiri paling depan memperjuang ini. Hak-hak masyarakat dan hak adat masyarakat kita. Kita akan mulai ditingkat Provinsi Riau, kemudian hingga ke pusat," katanya. (R24/Ardi)