Menu

Seorang Perempuan di Desa Pendekik Bengkalis Ditetapkan Tersangka Pembakar Lahan

Dahari 8 Jan 2020, 16:48
Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya menetapkan satu orang tersangka diduga pembakar lahan (foto/Hari)
Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya menetapkan satu orang tersangka diduga pembakar lahan (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Jalan Kelapasari Gg Meranti, Desa Pendekik RT 16 RW 08 Kecamatan Bengkalis, Selasa 7 Januari 2020 kemarin pukul 11.00 WIB.

Olah TKP tersebut langsung dipimpin Kasat reskrim Polres Bengkalis AKP Andre Setiawan SH S.IK. Kemudian dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya menetapkan satu orang tersangka diduga pembakar lahan berinisial ET BR Sirait (33).

zxc1


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Andre Setiawan menjelaskan bahwa dasar pasal 108 Jo 69 undang-undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan pasal 108 undang-undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Halaman: 12Lihat Semua