Seorang Perempuan di Desa Pendekik Bengkalis Ditetapkan Tersangka Pembakar Lahan
RIAU24.COM - BENGKALIS- Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Jalan Kelapasari Gg Meranti, Desa Pendekik RT 16 RW 08 Kecamatan Bengkalis, Selasa 7 Januari 2020 kemarin pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Cooling system Bhabinkamtibmas cegah timbulnya potensi konflik jelang Pilkada serentak 2024
zxc1
Baca juga: Polsek Rupat Melalui Bhabinkamtibmas Aktif Lakukan Cooling system Pilkada Serentak Tahun 2024
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Andre Setiawan menjelaskan bahwa dasar pasal 108 Jo 69 undang-undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan pasal 108 undang-undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.