Anggota DPR Fraksi Demokrat Mangkir Dari Pemeriksaan KPK
RIAU24.COM - JAKARTA- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Riefky seharusnya menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
zxc1
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU).
Pada Rabu (8/1/2020) lalu, berkas untuk Ulum telah rampung dan dilimpahkan ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
zxc2
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait. (R24/Bisma)