Jokowi Didesak Tak Buang Badan Soal Tanggapi Lambatnya Kinerja KPK
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk tidak buang badan untuk menanggapi lambatnya kerja KPK karena adanya UU KPK yang baru.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhani mengatakan, KPK terhambat dalam melakukan penyidikan di perkara terbarunya yaitu kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah akibat berlakunya UU KPK baru. Penerbitan PERPPU harus menjadi prioritas utama dari Presiden untuk menyelamatkan KPK," kata Kurnia dilansir dari Republika.co.id, Senin, 13 Januari 2020.
Kurnia menambahkan, tak dipungkiri memang banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini membuktikan jika Pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan.
Tapi, lanjutnya, faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru yakni UU No 19 Tahun 2019 terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia.