Menu

Jokowi Didesak Tak Buang Badan Soal Tanggapi Lambatnya Kinerja KPK

Muhammad Iqbal 13 Jan 2020, 14:57
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

"Oleh karenanya, KPK juga harus berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum," tegas Kurnia.

Dijelaskannya lagi, setidaknya ada dua kejadian penting dan mesti dicermati dalam peristiwa tangkap tangan yang melibatkan Komisioner KPU tersebut. 

Pertama, KPK faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. "Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas," ucapnya.

Padahal, sambung dia, dalam UU KPK lama yakni UU No 30 Tahun 2002 untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun. 

zxc2

Menurutnya sangat tidak masuk dalam logika bila tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas.

KPK
Halaman: 123Lihat Semua