Menu

Jokowi Didesak Tak Buang Badan Soal Tanggapi Lambatnya Kinerja KPK

Muhammad Iqbal 13 Jan 2020, 14:57
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

"Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti," ujarnya.

Kedua, lanjut Kurnia, tim KPK diduga dihalang-halangi saat menangani perkara tersebut. untuk itu, penting untuk ditegaskan bahwa setiap upaya menghalang-halangi proses hukum dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menggunakan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam UU Tipikor. "Harusnya setiap pihak dapat kooperatif dengan proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK," ucap Kurnia.

Dengan kondisi seperti ini, kata dia, dapat disimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan Presiden dan DPR hanya ilusi semata. Karena, keberlakukan UU KPK justru menyulitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

KPK
Halaman: 23Lihat Semua