Ternyata Warnet di Pekanbaru Boleh Buka 24 Jam, Asalkan...
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pasca penyegelan warung internet (Warnet) oleh tim Yustisi Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru melayangkan surat pemanggilan kepada warnet yang buka lebih dari jam 22.00 WIB di seluruh Kota Pekanbaru.
“Malam tadi kita sebar undangan pemanggilan kepada warnet yang buka lebih dari jam 22.00 malam,” ujar Kepala Satpol-PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada wartawan, Jumat (17/01/2020).
Lebih lanjut disampaikannya, Satpol-PP Pekanbaru menyebar undangan masing-masing kepada dua pengelola warnet di setiap kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
Pantauan Riau24.com ada sekitar 17 pengelola warnet memenuhi undangan Satpol-PP guna mensosialisasikan paraturan daerah terkait pengelolaan usaha warnet.
Pada forum pertemuan dengan pengusaha warnet yang diundangnya tersebut, ia menghimbau agar warnet yang tidak masuk dalam Asosiasi, agar segera bergabung, hal ini supaya para pengusaha warnet dapat pembinaan dan sosialisasi.
“Sekali lagi, saya tegaskan kepada para pengusaha warnet agar mengurus izin kepada Pemko Pekanbaru,” tegasnya.