Ini Sejumlah Perubahan STC Pasca Kebakaran Tahun 2015, Pengelola: Ukuran Toko Berkurang
RIAU24.COM - PEKANBARU - Para pedagang korban kebakaran pada 2015 diprioritaskan masuk ke Sukaramai Trade Center (STC). Namun, para pedagang yang diprioritaskan adalah mereka yang masih memiliki sisa hak atas toko yang terbakar.
Kepala Cabang PT Makmur Papan Permatan Suryanto, pengelola STC, Selasa (28/1/2020), mengatakan, akibat musibah kebakaran 2015, berdasarkan perjanjian, PT MPP menjalankan kewajibannya yaitu membangun kembali Plaza Sukaramai yang selanjutnya diberi nama Sukaramai Trade Center. Jumlah toko yang dibangun lebih banyak dari toko yang semula.
"Pembangunan toko dilebihkan ada dua dasar pertimbangan. Pertama, ada perubahan tampilan bangunan," ujarnya.
Jadi secara unit, jumlah toko bertambah. Tetapi, ukuran toko berkurang.
"Kalau dulu luas toko 20 meter persegi. Sekarang ini, toko yang paling besar hanya 12 meter persegi," jelasnya.
Jika pemilik sebelumnya memiliki satu unit, sekarang ia mendapat dua unit. Tapi secara luasan toko hampir identik dengan yang lama.
"Atas perubahan tata letak bangunan, maka pedagang yang dulunya penuh satu lantai, sekarang jadi setengah lantai. Setengah lantai lagi akan kami bangin toko," sebut Suryanto.
Ditegaskannya, toko yang telah dibangun diprioritaskan bagi pedagang korban kebakaran. Para pedagang tersebut diprioritaskan karena masih memiliki sisa hak.
Sisa hak ini telah dihitung tim independen. Namun demikian, sisa hak ada dua pilihan.
"Sisa hak itu bisa diambil. Kalau diambil, berarti hak selanjutnya tdak ada karena sudah diuangkan. Pilihan kedua, bisa dilanjutkan untuk program selanjutnya dengan menempati kembali hingga 2046," ucap Suryanto.
Sisa hak para pedagang korban kebakaran 2015 itu dikurangi harga penyesuaian. Harga penyesuaian muncul karena bangunan sekarang dibangun kembali dan fasilitasnya baru.
"Proses itu sudah berakhir. Cuma bukan berarti pedagang yang baru mendaftar tidak diberikan kesempatan. Tetap kami diberikan kesempatan," kata Suryanto lagi. (R24/put)