Persoalan Mercuri PETI Dibahas Dalam FGD Polres, Hadirkan Tiga Pemateri dan Inilah Hasilnya
RIAU24.COM - KUANSING- Menghadapi semakin banyak nya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Meskipun telah dilakukan pemberantasan baik dengan cara di bakar, dihancurkan maupun yang lainnya. Namun aktivitas PETI tersebut, masih tetap ada dan masih terus berjalan sampai saat ini.
zxc1
Sehingga, Polisi Resort Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau (Polres Kuansing) berupaya untuk mencari, dan cara pemberantasan yang paling efektif. Sehingga dilakukan dengan melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan "Regulasi /Aturan Hukum Terhadap Aktivitas PETI, serta Dampak Peti bagi Lingkungan Hidup, Sosial dan Kesehatan Masyarakat".
FGD ini berlangsung pada Kamis (30/1) yang dihadiri Kapolres AKBP Henky Poerwanto, S.Ik. M.Si, Kadis Lingkungan Hidup, Drs. Rustam, Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Para Kades Binaan Babinkamtibmas dan para Babin Kamtibmas jajaran Polres Kuansing.
zxc2
Sedangkan yang menjadi Topik Pembahasan dalam FGD adalah Antara lain, "Regulasi/Aturan Hukum Terhadap Aktifitas PETI, Upaya Pencegahan Dampak PETI Bagi Lingkungan Hidup, Sosial Dan Kesehatan Masyarakat, Peran serta para Kepala Desa Binaan Bhabinkamtibmas bekerjasama dengan Para Bhabinkamtibmas dalam penanganan PETI Emas.
Selanjutnya, juga ada konsekwensi sanksi pidana yang dapat diberikan kepada para Pelaku PETI, baik itu Penambangnya, Pengepul dan Pengolahnya, serta Pemodalnya. Kemudian ketersediaan lapangan kerja alternatif, bagi para penambang PETI.
"Sehingga masyarakat beralih ke pekerjaan lain, seperti perusahaan kelapa sawit, akan dikordinasikan dengan Pemda dan pihak Perusahaan," ungkapnya.
Kemudian, Katanya, Nantinya juga akan ada Program Penghapusan Penggunaan Mercuri pada aktivitas penambangan, yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan di Kabupaten Kuansing. "Program ini sangat baik, yang nantinya Pemda akan mengakomodir para penambang, yang selama ini tidak memiliki izin penambangan rakyat," ujarnya.
Sedangkan kepada para Bhabinkamtibmas, agar melaporkan bila diwilayahnya masih ada aktifitas PETI, guna dilakukan penindakan. "Buat Group WA, yang keanggotaannya seluruh Bhabinkamtibmas dan Kades, sehingga saya bisa memonitor situasi di setiap Desa/Kelurahan terkait PETI, guna diambil langkah penindakan," tambahnya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuantan Singingi, Drs. Rustam Mahmud mengatakan, bahwa Dampak yang diakibatkan oleh aktifitas PETI terhadap lingkungan, adalah akan terjadi salah satunya Abrasi dan Erosi, serta Pencemaran bahan kimia berbahaya bagi kesehatan (Mercuri).
"Aktifitas PETI, saat ini memang sudah jauh berkurang dibandingkan tahun tahun terdahulu (2000-2014), namun perlu terus dilakukan upaya pencegahan guna menjaga kelestarian lingkungan," sambungnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Kuansing, menyampaikan tentang Peraturan perundang-undangan, yang mengatur Sanksi Pidana terhadap Pelaku, Pengepul dan Pengolah, Pemodal aktifitas PETI.
"Sudah terdapat beberapa aktifitas PETI, yang diproses hukum," tukasnya.
Kegiatan FGD tersebut selesai Pukul 12.10 wib berjalan dengan tertib dan lancar. (R24/Zar)