64 Objek PBB Menunggak, Bapenda Sebut Ada yang Dari Tahun 1995
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengejar pemilik 64 objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menunggak. Nilai yang menunggak sejak tahun 1995 itu mencapai Rp13 miliar.
Pemilik 64 objek PBB ini sudah dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Bapenda Pekanbaru sudah Memorandum of Understanding (MoU) beberapa waktu lalu untuk persoalan ini.
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Pekanbaru Edi Satriawan mengklaim pemanggilan ini berjalan cukup efektif. Ketika pemanggilan, kata dia, ada yang langsung membayar tagihan PBB dengan nilai di atas Rp100 juta.
''Ini kelanjutan dari MoU khusus untuk penagihan pajak yang terutang. Ada 64 wajib pajak dengan tunggakan Rp13 miliar lebih,'' kata Edi saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).
Kata dia, wajib pajak dipanggil agar segera membayar sesuai tagihan. Bapenda Pekanbaru masih memberi toleransi waktu untuk wajib pajak melunasi hutang PBB mereka.
"Kita kasih waktu tiga bulan menyelesaikan tunggakan beserta dendanya. Ada tunggakan dari tahun 1995," jelasnya.
Edi mengungkap, ada wajib pajak yang menunggak hingga Rp400 juta. Nilai itu, kata dia, terbesar di antara tunggakan 64 wajib pajak yang terhutang. (R24/put)