Sebanyak Sepuluh Calon PPK Dinyatakan Lulus Seleksi Selanjutnya
RIAU24.COM - SIAK- Pengrekrutan Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 30 Januari 2020 lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, KPU Siak akan kembali menggelar seleksi selanjutnya.
zxc1
Sebelumnya, peserta calon PPK diseleksi melalui tertulis untuk mendapatkan sebanyak 10 orang untuk lulus ke tahap berikutnya.
"Yang lulus 10 orang tersebut selanjutnya kita seleksi lagi menjadi 5 orang untuk tes wawancara. Kita laksanakan pada tanggal 08 sampai 10 Februari 2020," kata Ketua KPU Siak Ahmad Rizal melalui Divisi Teknis Agus Haryanto.
Kata Agus, pada tahap seleksi wawancara, peserta dipanggil satu persatu oleh dua penguji komisioner KPU Siak.
zxc2
"Yang akan di tes meliputi wawasan tentang kepemiluan,pemungutan suara, syarat sah suara dan hal-hal yang berkaitan tentang pemilu," terang Agus.
"Kalau tempat belum kita pastikan, apakah di Gedung Mahratu atau Gedung Daerah," ucapnya.
Namun, sebelum pelantikan, pihak KPU masih menunggu adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran dari PPK terpilih.
"Misalkan ada yang lapor ke KPU kalau ada PPK yang terlibat mengurus partai politik, akan kita tanggapi dan PPK tersebut digugurkan. Diganti dengan peringkat 6 - 10 pada tes wawancara. Sementara pengumuman kelulusan peserta PPK tersebut bisa dilihat melalui website resmi KPU Siak," pungkasnya (R24/Lin)