Tiga Tersangka Sudah Ditahan, Dana UED-SP Bukit Batu Akan Dikembalikan dan Terkumpul Rp200 Juta
RIAU24.COM - BENGKALIS- Setelah dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korups UED-SP Tri Laksemana Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis Senin 13 Januari 2020 lalu dengan tiga orang tersangka diantaranya WI (32), SI (27) dan mantan Kepala Desa Ja'afar.
zxc1
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Laksanakan Kegiatan Cooling System di Desa Titiakar
Kepala Tindak Pidana Khusus Agung Irawan SH MH melalui Kasubsi penyidikan Pidana Khusus Ferry Dewantoro SH menyampaikan bahwa pasca ditahannya tiga tersangka kasus dan penanganan perkara dugaan korupsi UED-SP Tri Laksemana Bukit Batu bagi kami aparat penegak hukum dari kejaksaan negeri Bengkalis telah memberikan efek jera terhadap para pelaku yang saat ini telah dilakukan penahanan.
Baca juga: Satlantas Polres Bengkalis Gelar Sosialisasi di SDN 29 Batsol Tentang Edukasi Keselamatan Lalulintas
"Sebagai upaya frepentif agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. Kemudian kami memberikan kontribusi dengan pengembalian aset kususnya keuangan yang dikelola oleh UED-SP itu sendiri untuk dapat dikembalikan lagi,l statusnya ke pengelolaan UED-SP desa bukit batu," ungkap Kasubsi penyidikan pidana khusus Ferry Dewantoro kepada Riau24.com, Rabu 12 Februari 2020.