Pekan Depan JPU Bengkalis Bacakan Tuntutan Empat Terdakwa 43 Kg Sabu
RIAU24.COM - BENGKALIS- Gelar sidang perkara barang bukti narkoba jenis sabu 43 Kg di Desa Dompas, Kec. Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dengan 4 orang terdakwa, saat ini sudah masuk dalam agenda tuntutan daro Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Satlantas Polres Bengkalis Gelar Sosialisasi di SDN 29 Batsol Tentang Edukasi Keselamatan Lalulintas
zxc1
Baca juga: Cooling System Bhabinkamtibmas Ajak Masyarakat Desa Binaan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
“Kita agendakan, untuk bacaan tuntutan dari JPU pada hari Kamis (20/02/20) pekan depan,"ujar Kasi Pidum Iwan Roy Carles, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu 12 Februari 2020 petang kamarin.