Menu

Pekan Depan JPU Bengkalis Bacakan Tuntutan Empat Terdakwa 43 Kg Sabu

Dahari 13 Feb 2020, 10:02
Gelar sidang perkara barang bukti narkoba jenis sabu 43 Kg di Desa Dompas, Kec. Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dengan 4 orang terdakwa (foto/int)
Gelar sidang perkara barang bukti narkoba jenis sabu 43 Kg di Desa Dompas, Kec. Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dengan 4 orang terdakwa (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Gelar sidang perkara barang bukti narkoba jenis sabu 43 Kg di Desa Dompas, Kec. Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dengan 4 orang terdakwa, saat ini sudah masuk dalam agenda tuntutan daro Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles SH, M.H, dikarenakan perkara tersebut dari Mabes Polri, maka yang menyusun tuntutan dari Kejaksaan Agung.

zxc1


“Kita agendakan, untuk bacaan tuntutan dari JPU pada hari Kamis (20/02/20) pekan depan,"ujar Kasi Pidum Iwan Roy Carles, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu 12 Februari 2020 petang kamarin.
Halaman: 12Lihat Semua