Menu

Dua Kali Kalah Digugat Masyarakat, Dewan Soroti Kinerja Bagian Hukum Setdakab Pelalawan

Ardi 18 Feb 2020, 20:11
Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan (foto/int)
Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan (foto/int)
Jahar menggugat SK Bupati Pelalawan, atas pengangkatan Nazri sebagai Keppala Desa Pangkalan Panduk. Hasilnya, Mahkamah Agung memutuskan, mencabut SK Bupati tersebut.

Tidak hanya kalah melawan gugatan masyarakat, Pemkab Pelalawan melalui bagian Hukum  juga kembali mempekerjakan para penggugat. Seperti mantan Dirut BUMD Syafri yang sebelumnya telah dipecat, saat ini kembali diangkat dan diaktifkan bekerja di BUMD dengan jabatan Staff Ahli Direktur BUMD. Kemudian, Pemkab Pelalawan juga dipaksa harus kembali melaksanakan pemungutan suara ulang di Desa Pangkalan Panduk.

"Kondisi ini membuat marwah Pemerintah Daerah menjadi tercoreng. kita telah meminta Bagian Hukum Setdakab Pelalawan dapat meningkatkan kinerja," harapnya. (R24/Ardi)

Halaman: 23Lihat Semua