Calon Perseorangan Kuansing, Elvis Ardi dan Wasito Batal Mendaftar Pilkada Kuansing
RIAU24.COM - KUANSING- Pasangan Elvis Ardi dan Wasito, yang akan ikut meramaikan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada), Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020, ternyata batal mendaftar.
zxc1
Menurut ketua Pokja Calon Perseorangan KPU Kuansing, Ahdanan Saleh, S.Ag. M.Ag, bahwa pasangan Elvis Ardi dan Wasito yang telah memulai tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan sejak 6 Februari lalu. "Tapi batal mereka mendaftar atau menyerahkan persyaratan dukungan," ungkapnya kepada wartawan Senin ( 24/2).
KPU katanya telah menunggu mereka hingga Minggu ( 24/2/2020) sampai pukul 00.00. Namun menjelang deadline, LO atau utusan calon perseorangan itu datang ke KPU dan menyampaikan pasangan calon perseorangan itu batal mendaftar.
zxc2
Akan tetapi katanya jika meneruskan proses pendaftaran tentu akan dichek jumlah dukungan itu ke SILON atau sistem aplikasi dukungan calon perseorangan yang disediakan KPU untuk sinkonisasi. "Karena dukungan harus diinput ke SILON itu," katanya.
KPU sendiri katanya standby dan siaga menjelang batas akhir pendaftaran pasangan calon untuk melayani calon perseorangan yang mendaftar. Dengan demikian kata Ahdanan, pada Pilkada Kuansing tahun 2020 sudah dipastikan tanpa calon perseorangan. (R24/Zar)