Disdukcapil Himbau Segera Ganti Suket Dengan e-KTP, Batas Waktu Sampai Tanggal Segini
RIAU24.COM - PEKANBARU - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, mengimbau, kepada masyarakat yang saat ini sudah memiliki Surat Keterangan (SUKET) sebagai pengganti identitas diri agar menggantinya dengan E-KTP.
"Segera ganti SUKET dengan E-KTP mulai dari 27 Februari hingga 10 Maret 2020. Dengan mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Dinas Dukcapil di kecamatan," imbuhnya, Kamis, (27/2/2020).
Beberapa persyaratan adalah warga sudah melakukan perekaman kemudian juga diminta membawa asli Surat Keterangan (SUKET) dan poto copi Kartu Keluarga.
Pengambilan KTP Elektronik harus dilakukan oleh yang bersangkutan atau salahsatu orang yang namanya berada di dalam Kartu Keluarga.
"Apabila pengambilan KTP Elektronik dilakukan oleh orang lain yang tidak ada dalam Kartu Keluarga, warga harus membawa Kartu Keluarga asli dan surat kuasa dari keluarga yang bersangkutan," imbuh Irma Novrita. (R24/put)