Ustaz Tengku Zulkarnain Kritik Masa Hukuman Mantan Dirut PLN Batubara, Begini Komentar Netizen
RIAU24.COM - Ustaz Tengku Zulkarnain memang kerap melakukan kritik terhadap berbagai isu yang terjadi. Seperti kritikannya yang dialamatkan tentang masa hukuman Mantan Dirut PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni, dihukum 2 tahun penjara.
Diketahui, Khairil terbukti melakukan serangkaian tindak pidana korupsi dengan pengusaha Kokos Jiang sehingga negara merugi Rp 477 miliar. Namun, uang itu sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan cash.
Dia mengkritik tentang hukuman Khairil Wahyuni yang dihukum 2 tahun penjara. Padahal negara merugi hingga Rp 477 miliar. Dia pun membandingkan hukuman Khairil yang lebih ringan dibanding orang yang mencuri sapi.
zxc1
"Maling Merugikan Negara, Sebesar 477 Miliar, Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara. Lebih Ringan dari Hukuman Maling Sapi? Bahkan Lebih Ringan dari Orang yg Salah Menulis di Medsos...?" kata Ustaz Tengku Zulkarnain di akun Twitternya, Selasa, 10 Maret 2020.
"Siapa yg Percaya Kalau Negeri itu sdg Dipimpin Org yg ANTI KORUPSI? Percaya...?" kata dia lagi.
Netizen turut mengomentari kicauan yang disampaikan oleh Wasekjen MUI tersebut. Ini kata para netter.
zxc2
"Sesuai dg istilah hukumnya pak ustadz...tajam ke bawah tumpul ke atas..!!" kata @FathulKarim12.
"Sepertinya hukuman sosial untuk keluarga koruptor harus diterapkan, Biar jadi pertimbangan orang yg ingin korupsi, sebar informasi tentang anggota keluarga koruptor.
Siapa saja anak istrinya, saudaranya, tempat sekolah dan tempat kerja keluarga nya...," komentar @edy_edhoy.
"Itu koruptor apa maling ayam?" ujar @taufiksetiyoo.