Dua Terdakwa Pemilik 14 Kilogram Sabu Divonis Seumur Hidup Oleh PN Bengkalis, JPU Nyatakan Pikir-pikir
RIAU24.COM - BENGKALIS- Pengadilan Negeri Bengkalis vonis seumur hidup kurungan penjara terhadap dua orang terdakwa yakni Herizon alias Jon (30) dan Suryono alias Rio (34). Kedua terdakwa ini merupakan warga kota Dumai ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa 14 kilogram sabu.
zxc1
Baca juga: Saat Pengawasan Penyaluran BPNT Otonom Desa Dungun Baru Rupat, Bhabin Sampaikan Pilkada Damai
Mereka terbukti bersalah dan terlibat pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika. Sidang agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung Senin 16 Maret 2020 petang kemarin. Oleh Majelis hakim, Ketua Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah, S.H, dan Wimmi D. Simarmata, S.H.
zxc2