Ketika Upacara Kremasi Paksa Dua Jasad Warga Muslim yang Merupakan Korban Virus Corona di Sri Lanka Jadi Polemik
Kementerian Kesehatan Sri Lanka pada Selasa mengeluarkan pedoman COVID-19 yang mengatakan prosedur standar membuang mayat harus dikremasi. Itu membalikkan pedoman sebelumnya yang memungkinkan penguburan Muslim tradisional.
Juga dikatakan bahwa tubuh tidak boleh dicuci dan ditempatkan dalam kantong tertutup dan peti mati, karena bertentangan dengan praktik Islam memandikan jenazah. Para pemimpin dan aktivis Muslim telah menunjukkan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memungkinkan penguburan atau kremasi bagi orang yang sekarat karena pandemi.
Pengacara terkemuka Ali Sabry mengatakan dalam sebuah posting di Facebook bahwa ia kecewa dengan keputusan pihak berwenang untuk mengkremasi jenazah warga Muslim, karena itu mengabaikan pedoman WHO, yang mengatakan bahwa tubuh dapat dikubur atau dikremasi.
Dari empat orang yang meninggal karena COVID-19, dua adalah Muslim. Kremasi umat Islam telah menyebabkan penderitaan di masyarakat.
"Komunitas Muslim melihat ini sebagai agenda rasis pasukan ekstremis Buddha yang tampaknya menahan pemerintah untuk tebusan," kata Hilmy Ahamed, wakil presiden Dewan Muslim Sri Lanka, kepada Al Jazeera.
"Pedoman yang dikeluarkan oleh WHO dipraktikkan oleh Inggris, sebagian besar negara-negara Eropa, Singapura, Hong Kong dan semua negara Muslim [kecuali untuk Sri Lanka]," katanya kepada Al Jazeera.