Menu

Pekanbaru Berstatus Sebagai Zona Merah Pendemi Corona, Ini Sebabnya

Ryan Edi Saputra 4 Apr 2020, 14:16
Walikota Pekanbaru
Walikota Pekanbaru

RIAU24.COM - PEKANBARU - Kota Pekanbaru sudah berstatus calon zona merah pandemik virus corona saat ini. Hal ini diakibatkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif corona bertambah setiap hari.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam konferensi pers di lantai 3 Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (3/4/2020) kemarin, mengungkapkan hasil video conference (vicon) dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori. Vicon dengan Plt Sekjen Kemendagri lebih menekankan kepada kesiapan pemerintah daerah hingga ke situasi yang paling riskan yaitu merumahkan masyarakat. 

"Saat merumahkan masyarakat, pemerintah mesti membiayai dan menyediakan logistik untuk warga miskin dan rawan miskin. Oleh sebab itu, dana untuk menyediakan logistik mesti didapatkan dari dana pemerintah. Walaupun diharapkan juga dari dunia usaha," jelasnya.

Perintah Presiden Joko Widodo diterjemahkan oleh kementerian-kementerian teknis seperti Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR. Menteri Keuangan mengatakan, semua dana alokasi khusus (DAK) yang bersifat fisik, kecuali untuk kesehatan dan pendidikan, dialihkan untuk kebutuhan penanganan virus corona. Sedangkan Kemendagri menyampaikan tata cara administrasi yang benar dalam penggunaan DAK tersebut. 

"Karena, menteri dalam negeri adalah koordinator dari daerah otonom," tutur Firdaus.

Di samping itu, Kemendagri juga ingin mengetahui langkah-langkah yang telah diambil masing-masing pemerintah kabupaten (pemkab), pemerintah kota (pemko) dan pemerintah provinsi (pemprov) se-Indonesia. Hal yang menjadi perhatian Kemendagri adalah daerah-daerah yang telah masuk zona merah dan daerah-daerah calon zona merah.

Halaman: 12Lihat Semua