Polisi Harus Lebih Humanis dan Profesional Tertibkan Warga Saat PSBB
RIAU24.COM - JAKARTA- Kepolisian diminta mengedepankan tindakan humanis dan profesional dalam menertibkan warga selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, hal ini penting dilakukan karena rakyat sedang susah. " Psikologis masyarakat, bukan hanya di Jakarta, sedang tertekan oleh penyebaran virus Corona. Oleh sebab itu, aparat yang bertugas di lapangan harus mengedepankan langkah persuasif dan humanis," jelasnya kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
zxc1
Memang ketegasan penting untuk ditunjukan, kata Herman, sebagai sebagai bukti nyata kehadiran negara. "Tetapi prinsip profesional, modern, dan terpercaya juga mesti dipertahankan,” katanya.
Karenanya, Herman berharap agar detail dan kejelasan pelaksanaan tugas aparat kepolisian selama PSBB harus segera terbit. Dan masyarakat pun mengetahui dengan benar.
zxc2
"Untuk pelaksanaan tugas di lapangan, saya meminta pimpinan dan para pejabat di Polri supaya betul-betul memonitor secara berjenjang operasional petugas di lapangan, termasuk ketersediaan APD dan kecukupan logistik,” kata Herman.
Herman memahami betul anggaran Polri yang mengalami pengurangan selepas dikeluarkannya Perpres No. 54 Tahun 2020. Namun, kata Herman, kondisi tersebut bukan menjadi alasan untuk tidak menjalankan tugas dan fungsi Polri secara profesional.
“Berdasarkan Perpres tersebut, anggaran Polri berkurang sekitar Rp 8 triliun. Saya berharap Polri di bawah Jenderal Idham Aziz bisa melakukan penyesuaian agar fungsi Polri dalam menjamin keamanan dan ketertian masyarakat tidak terganggu akibat pemotongan anggaran tersebut,” kata Herman.
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan Polri agar mengantisipasi potensi meningkatnya gangguan Kamtibmas akibat pandemi Covid-19 termasuk dalam kondisi penerapan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Sebagai penyelenggara kamtibmas, Polri memiliki fungsi yang strategis untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik,” tutur Politisi asal Nusa Tenggara Timur itu.
Di sisi lain, Herman juga mengingatkan bahwa penerapan PSBB ini juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
“Saya berharap agar warga masyarakat juga sama-sama memperhatikan isi Permenkes terkait PSBB dan bersama-sama mematuhi serta melaksanakan kebijakan PSBB,” katanya.
Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Kepastian penerapan ini didapat setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan dari Gubernur Anies Baswedan. (R24/Bisma)