Menu

16 Pelaku Pelanggar PSBB Divonis Bersalah, Ini Hukuman Yang Diterima Pelaku

Khairul Amri 29 Apr 2020, 20:26
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Aparat penegak hukum bertindak tegas dalam mengawal pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru. Terbukti hari ini Rabu, 29 April 2020, pelaku pelanggar PSBB Kota Pekanbaru diajukan ke meja hijau untuk disidangkan secara online.

"Sebanyak 16 orang Tersangka menjalani proses sidang pengadilan secara online dari Kepolisian Rerost Kota Pekanbaru, dari 2 TKP yang berbeda," sebut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu siang.

Sebagaimana diketahui, aparat Polresta Pekanbaru terpaksa mengamankan 1 orang laki-laki yang mencoba melawan petugas dan tidak menuruti perintah aparat/petugas untuk menjalankan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru.

Kejadian tersebut bermula pada tanggal 18 April sekitar 11.00 WIB di Warnet jalan Rambutan, Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai Pekanbaru. 

Pelaku yang berinisial RP (65) warga Jalan Pramuka, Kelurahan Lolong Belanti, Padang Utara, Sumatera Barat tersebut kedapatan asyik bermain game bersama 3 orang lainnya di warnet tersebut.

Petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya Warnet yang buka, langsung menuju ke lokasi dan mendapati kondisi warnet yang masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 orang, dan 1 orang  operator yang merupakan pemilik warnet.

Halaman: 12Lihat Semua