Said Didu Tak Hadir saat Pemeriksaan Perdana, ini Komentar Pengacara Luhut
RIAU24.COM - Hari ini, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu akan diperiksa atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, Said Didu sendiri tak memenuhi panggilan tersebut.
Mengutip dari laman Liputan6.com, 4 Mei 2020, Said Didu sendiri mengutus dua orang pengacara untuk meminta penundaan pemanggilan sampai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai.
Terkait hal tersebut, pengacara Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Patramijaya atau yang dikenal dengan Patra Zen mengatakan jika pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan yang telah dibuat.
"Dari kami sebagai pengacara, karena laporan sudah dibuat, maka kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur," kata Patra, Senin 4 Mei 2020.
Terkait alasan PSBB yang dijadikan alasan oleh Said Didu ini mendapat kritikan dari pengacara Ruhut Sitompul. Menurut Ruhut, alasan Said Didu itu hanya mengada-ada.
"Tidak masuk akal alasan itu. Setahu saya, proses penyidikan tidak diatur dalam peraturan PSBB, jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penyidikan," ujar Ruhut.