Menu

Said Didu Tak Hadir saat Pemeriksaan Perdana, ini Komentar Pengacara Luhut

Muhammad Iqbal 4 May 2020, 15:31
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

RIAU24.COM - Hari ini, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu akan diperiksa atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, Said Didu sendiri tak memenuhi panggilan tersebut.

Mengutip dari laman Liputan6.com, 4 Mei 2020, Said Didu sendiri mengutus dua orang pengacara untuk meminta penundaan pemanggilan sampai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai.

Terkait hal tersebut, pengacara Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Patramijaya atau yang dikenal dengan Patra Zen mengatakan jika pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan yang telah dibuat.

"Dari kami sebagai pengacara, karena laporan sudah dibuat, maka kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur," kata Patra, Senin 4 Mei 2020.

Terkait alasan PSBB yang dijadikan alasan oleh Said Didu ini mendapat kritikan dari pengacara Ruhut Sitompul. Menurut Ruhut, alasan Said Didu itu hanya mengada-ada.

"Tidak masuk akal alasan itu. Setahu saya, proses penyidikan tidak diatur dalam peraturan PSBB, jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penyidikan," ujar Ruhut.

Ruhut mengatakan pada Sabtu 2 Mei 2020 kemarin, pengacara Said Didu, Helvis sempat mengatakan jika kliennya akan taat terhadap proses hukum. Hervis sempat menyebut bahwa Said Didu akan hadir pada pemeriksaan hari ini.

"Jadi ini sangat disayangkan, dan juga kontradiktif dengan pernyataan pengacara dia yang sebelumnya mengatakan akan taat proses hukum. Tapi sekarang malah berlindung di balik pandemi Corona," tutupnya.