Menu

Dengan Syarat Tertentu, Moda Transportasi di Pekanbaru Kembali Beroperasi, Begini Penjelasan Dishub

Ryan Edi Saputra 7 May 2020, 10:36
Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso
Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso

Pengecualian juga diberikan kepada Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, warga negara Indonesia, pelajar mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.

Semua perjalanan khusus itu dapat dilakukan jika mendapat izin dari atasan (jika dinas atau perusahaan swasta), lurah atau kepala desa setempat. Di samping itu, orang-orang khusus ini harus sehat dan negatif Covid-19, punya kartu tanda penduduk atau kartu pengenal lain yang sah, dan melaporkan rencana perjalanan dan waktu kepulangan.

Halaman: 12Lihat Semua